Etalase resmi pelaku usaha perikanan tangkap (KUB), pembudidaya ikan (Pokdakan), serta pengolah & pemasar UMKM (Poklahsar) binaan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep. Dilengkapi fitur Direct WhatsApp CTA.
Akses Pelaku Usaha Baru
Pendaftaran & Verifikasi
Fitur Filter Cepat Pelaku Usaha & Komoditas
Menampilkan 9 Pelaku Usaha Terverifikasi
Pintasan Komoditas:
Klik "Hubungi Penjual" untuk chat WhatsApp langsung
Pendaftaran & Verifikasi Data Pelaku Usaha
Miliki Usaha Perikanan atau Produk Olahan di Kabupaten Sumenep?
Daftarkan KUB, Pokdakan, Poklahsar, atau UMKM Perikanan Anda agar tampil di katalog resmi Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep. Data yang diinput akan diverifikasi oleh Penyuluh Perikanan & Admin CMS Bidang PDSPKP sebelum dipublikasikan.
TAHAP 1
Input Profil & Foto Produk
TAHAP 2
Verifikasi Admin CMS Dinas
TAHAP 3
Tayang & Aktif Direct WA
Syarat Pencantuman Direktori:
Berdomisili usaha di wilayah Kabupaten Sumenep (27 Kecamatan Daratan/Kepulauan).
Memiliki Kartu KUSUKA, NIB, TDPIK, P-IRT, atau Surat Keterangan Kelompok dari Desa/Penyuluh.
Menyertakan nomor WhatsApp aktif untuk fitur Direct WhatsApp CTA pembeli.
Mengunggah minimal 1 foto produk unggulan / aktivitas produksi asli.
Formulir Input & Verifikasi Data Pelaku Usaha Perikanan
Terintegrasi dengan Antrean Verifikasi Admin CMS Dinas Perikanan Kab. Sumenep