Portal Resmi Pemkab Sumenep Rabu, 28 Oktober 2026 SKPHP Data Sync: Aktif (Placeholder Ready)

Layanan Publik & Keterbukaan Informasi (PPID)

Komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan bebas pungutan liar.

Biaya Layanan Administrasi
GRATIS (Rp 0,-)
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 & Perbup
Logo Kabupaten Sumenep
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP • DINAS PERIKANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan secara cepat, tepat, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan, serta apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sumenep, Januari 2026
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep
Ir. H. Agustiono Sulasno, M.Si.
Standar Pelayanan Publik

Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Utama

Persyaratan, alur prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan jaminan biaya layanan di Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep.

Layanan Perikanan Tangkap Biaya: Rp 0 (Gratis)

1. Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu (Solar/Pertalite Subsidi) bagi Nelayan Kecil

Layanan penerbitan surat rekomendasi digital terintegrasi aplikasi XStar BPH Migas bagi kapal nelayan kecil (≤ 30 GT).

Persyaratan Dokumen:
  • • Fotokopi KTP & Kartu KUSUKA Nelayan Aktif
  • • Pas Kecil / Surat Tanda Kebangsaan Kapal (E-Pas Kecil)
  • • Foto Kapal Tampak Samping & Mesin Penggerak
  • • Surat Pengantar / Verifikasi Penyuluh Perikanan Wilayah
Estimasi Waktu: 15 – 30 Menit (Berkas Lengkap)
Layanan Perikanan Budidaya Biaya: Rp 0 (Gratis)

2. Penerbitan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK) & Pendampingan CBIB

Pendaftaran legalitas usaha bagi pembudidaya air tawar, tambak payau, dan budidaya laut skala kecil serta fasilitasi sertifikasi CBIB.

Persyaratan Dokumen:
  • • KTP Pemohon & Nomor Induk Berusaha (NIB OSS)
  • • Surat Keterangan Lokasi Lahan / Perairan Budidaya dari Desa
  • • Data Luas Kolam/Tambak/KJA dan Jenis Komoditas
  • • Berita Acara Peninjauan Penyuluh Perikanan
Estimasi Waktu: 1 – 2 Hari Kerja
Layanan PDSPKP & UMKM Biaya: Rp 0 (Gratis)

3. Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) & Verifikasi Direktori Usaha

Pembinaan mutu pengolahan hasil perikanan (GMP/SSOP) serta verifikasi pencantuman produk ke dalam Direktori Usaha & Komoditas.

Persyaratan Dokumen:
  • • Profil Unit Pengolahan Ikan (UPI) / Poklahsar / UMKM
  • • Dokumen Panduan Mutu GMP & SSOP (Didampingi Petugas)
  • • Foto Sarana Produksi & Sampel Kemasan Produk
Estimasi Waktu: 2 – 3 Hari Kerja
Layanan KUSUKA & Kelembagaan Biaya: Rp 0 (Gratis)

4. Pendaftaran Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) & Registrasi Kelompok

Pendataan identitas tunggal pelaku usaha perikanan (Nelayan, Pembudidaya, Pengolah/Pemasar) di seluruh Kabupaten Sumenep.

Persyaratan Dokumen:
  • • Fotokopi e-KTP & Kartu Keluarga (KK)
  • • Surat Keterangan Profesi Nelayan/Pembudidaya dari Kepala Desa
  • • Berita Acara Pembentukan Kelompok (Untuk KUB/Pokdakan/Poklahsar)
Estimasi Waktu: 1 Hari Kerja
Daftar Informasi Publik (DIP)

Repositori Dokumen Publik Resmi

Unduh dokumen perencanaan, laporan akuntabilitas kinerja, buku statistik perikanan, serta regulasi daerah.

Kode Dokumen Judul Dokumen Publik Kategori PPID Tahun Format & Ukuran Diunduh Aksi
Layanan Permohonan Data

Formulir Permohonan Informasi Publik (PPID)

Apabila dokumen atau data perikanan yang Anda butuhkan belum tersedia pada tabel repositori di atas, silakan ajukan permohonan resmi melalui formulir di bawah ini.