Komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan bebas pungutan liar.
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan secara cepat, tepat, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan, serta apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Persyaratan, alur prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan jaminan biaya layanan di Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep.
Layanan penerbitan surat rekomendasi digital terintegrasi aplikasi XStar BPH Migas bagi kapal nelayan kecil (≤ 30 GT).
Pendaftaran legalitas usaha bagi pembudidaya air tawar, tambak payau, dan budidaya laut skala kecil serta fasilitasi sertifikasi CBIB.
Pembinaan mutu pengolahan hasil perikanan (GMP/SSOP) serta verifikasi pencantuman produk ke dalam Direktori Usaha & Komoditas.
Pendataan identitas tunggal pelaku usaha perikanan (Nelayan, Pembudidaya, Pengolah/Pemasar) di seluruh Kabupaten Sumenep.
Unduh dokumen perencanaan, laporan akuntabilitas kinerja, buku statistik perikanan, serta regulasi daerah.
| Kode Dokumen | Judul Dokumen Publik | Kategori PPID | Tahun | Format & Ukuran | Diunduh | Aksi |
|---|
Apabila dokumen atau data perikanan yang Anda butuhkan belum tersedia pada tabel repositori di atas, silakan ajukan permohonan resmi melalui formulir di bawah ini.